Prosedur Umum Pemakaman Jenazah
- Ahli waris melaporkan kepada RT dan RW kemudian ke Puskesmas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
- Surat Keterangan Model A dilaporkan ke Kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian.
- Kalau sudah lengkap, ahli waris dapat memesan tempat ke TPU terdekat/ yang diinginkan sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
- Ahli waris dapat memilih petak makam apabila tempat yang dikehendaki masih memungkinkan.
- Setelah menyelesaikan administrasi dan membayar retribusi sewa tanah makam ke Kas Daerah terdekat, ahli waris mendapat surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga)tahun.
PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM
- Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan IPTM asli.
- Membayar retribusi :
- Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi blok tanah makam yang bersangkutan.
- Tiga tahun kedua dan seterusnya 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi blok tanah makam yang bersangkutan.
- Terhadap keterlambatan perpanjangan sewa tanah makam, diberikan tenggang waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam berakhir.
- Apabila tidak diperpanjang setelah waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.
- Setelah menyelesaikan administrasi dan membayar retribusi, ahli waris mendapat surat perpanjangan IPTM.
PROSEDUR PEMAKAIAN KENDARAAN JENAZAH DAN KELENGKAPANNYA
Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/ Rumah Sakit
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Untuk keluar wilayah Propinsi DKI Jakarta dilengkapi :
a. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
b. Surat Izin Mengangkut Jenazah :
o Keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta dari KPP.
o Keluar Negeri dari KPP.
Membayar Retribusi :
o Dalam Kota Rp. 100.000,00/ sekali pakai.
o Luar Kota Rp. 2.500,00 / km/ pp
PROSEDUR PEMAKAIAN PERALATAN PERAWATAN JENAZAH
Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/ Rumah Sakit.
b. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
Membayar retribusi :
Pemakaian peralatan perawatan jenazah :
Rp. 75.000,00 / sekali pakai.
PROSEDUR PEMAKAMAN JENAZAH BAGI AHLI WARIS TIDAK MAMPU
Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/ Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan setempat.
4. Tidak dipungut retribusi sewa tanah makam.
5. Lokasi makam ditentukan oleh petugas pemakaman.
PROSEDUR PEMAKAMAN JENAZAH TERLANTAR/ YANG TIDAK DIKETAHUI AHLI WARISNYA
1. Penemu Jenazah melaporkan ke Pihak Kepolisian terdekat.
2. Polisi menghubungi Kantor Pelayanan Pemakaman cq. Bidang Pelayanan.
3. KPP mengangkut Jenazah ke RSCM.
4. RSCM memeriksa dan mengeluarkan visum, bila Jenazah tidak ada keluarga yang mengambilnya, maka
5. RSCM menghubungi KPP untuk mengurus pemakamannya cq. Bidang Pelayanan.
6. Jenazah dimakamkan di TPU yang telah ditentukan.
PROSEDUR PEMAKAMAN TUMPANGAN
1. Ahli waris melaporkan kepada RT dan RW kemudian ke Puskesmas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
2. Surat Keterangan Model A dilaporkan ke Kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian.
3. Diluar familinya ditambah izin tertulis/ surat pernyataan dari ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab terhadap Jenazah yang akan ditumpangi dan melampirkan foto copy IPTM yang masih berlaku.
4. Setelah menyelesaikan administrasi dan membayar retribusi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari retribusi pemakaman baru ahli waris mendapat surat IPTM Tumpangan.
Besarnya Retribusi Sewa Tanah Makam untuk Jangka waktu 3 tahun (Perda No. 1 Tahun 2006) :
• Blok AA 1 sebesar Rp. 100.000,00
• Blok AA 2 sebesar Rp. 80.000,00
• Blok A 1 sebesar Rp. 60.000,00
• Blok A 2 sebesar Rp. 40.000,00
• Blok A 3 sebesar Rp. 0