Selasa, 29/07/2008

Hj. Liliek Solichah

Bagaimana Memiliki Tanah dengan Sertifikat?

Sertifikat menurut PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, merupakan surat tanda bukti hak yang memuat data yuridis maupun data fisik obyek (tanah) yang didaftar, untuk hak atas tanah, Hak Pengelolaan dan tanah wakaf. Data yuridis dan fisik tersebut harus dibukukan dalam buku tanah sebagai satu kesatuan.

Buku tanah sendiri selanjutnya disimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya tempat tanah itu berada. Sedangkan kepada Pemilik hak atas tanah akan diberikan salinan dari buku tanah tersebut.

Dalam prakteknya, keberadaan sertipikat sebagai alat pembuktian kepemilikan yang paling kuat, belum sepenuhnya disadari oleh masyarakat. Di Jakarta saja, menurut data yang dimiliki oleh BPS Propinsi DKI Jakarta pada tahun 2000, tanah yang sudah bersertifikat masih sebesar 70,72 % dari total 66.152 hektar tanah yang berada di wilayah DKI Jakarta. Sisanya sebesar 29,28 %.lagi masih belum bersertipikat alias masih berstatus tanah bekas milik adat atau tanah negara.

Masih besarnya persentase tanah yang belum bersertipikat ini memang dapat dipahami sebagai ketidaktahuan masyarakat terhadap pentingnya sertipikat itu sendiri atau bahkan menunjukkan keengganan masyarakat untuk bersentuhan dengan pelayanan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional, yang terkenal dengan ketidakpastian dan pungutan-pungutan liarnya itu.

Memang kalau kita membayangkan rumitnya prosedur yang harus dihadapi dengan lamanya waktu dan besarnya biaya yang harus disediakan, pastilah keluh kesah dan kekesalan akan selalu membayangi setiap pemilik tanah yang berusaha memiliki sertipikat ini. Apalagi ditambah, tidak adanya keharusan yang memaksa setiap pemilik untuk memiliki sertipikat ini, terutama yang menggunakan tanahnya hanya untuk membangun rumah tinggal. Maka makin membuat keberadaan sertipikat ini menjadi tidak penting di mata masyarakat.

Keberadaan sertipikat ini menjadi sangat penting ketika pemilik tanah ingin menggunakan tanahnya tidak sekedar untuk mendirikan rumah saja, tetapi ketika ingin dijual, disewakan, atau dijadikan jaminan bagi pinjaman di Bank. Pada situasi tersebut baru persoalan bukti kepemilikan tanah ini muncul. Dalam penjualan tanah misalnya, tanah yang sudah bersertipikat pastilah dihargai lebih mahal dibandingkan yang belum bersertipikat. Atau Pihak Bank misalnya hanya mau menerima jaminan atas sebidang tanah kalau sudah bersertipikat.

Berbagai kesulitan ini belum seberapa, dalam beberapa kasus misalnya, tanah yang belum bersertipikat punya peluang yang lebih besar untuk diserobot oleh orang lain dan dibuat sertipikat baru atas nama si penyerobot tanah. Tentunya proses ini terjadi tanpa sepengetahuan si pemilik tanah alias tanahnya direbut orang.

Setidaknya ada 5 (lima) manfaat yang dapat diterima oleh pemilik tanah apabila tanah mereka telah bersertipikat:

  1. Sebagai bukti pemilikan hak atas tanah
  2. Menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah
  3. Jika memerlukan tambahan modal usaha dari kredit perbankan, pemilik tanah dapat mempergunakan sertifikat atas tanahnya sebagai angunan
  4. Dalam hal pewarisan, adanya sertifikat tanah akan mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa
  5. Mempermudah peralihan hak atas tanah
     

Pelayanan Mengurus sertifikat
Untuk mendapatkan sertipikat, baik itu sertipikat hak atas tanah, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Pengelolaan dan tanah wakaf, hal pertama yang harus dilakukan adalah pemohon sertipikat harus mendatangi terlebih dahulu Kantor Pertanahan dimana tanah tersebut berada. Dari informasi yang didapat pada loket pelayanan, pemohon akan mendapatkan informasi-informasi sekitar pelayanan pengurusan sertipikat berupa, dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan, biaya yang harus dibayar, serta lamanya waktu dari pelayanan tersebut.

Namun seperti layaknya pelayanan publik lainnya, informasi-informasi tersebut kadangkala tidak semuanya bisa kita pahami. Loket informasipun kadangkala tidak menyediakan lembaran informasi yang memadai untuk dinikmati oleh pengguna jasanya. .

Di beberapa Kantor Pertanahan, kita akan menemui suasana pelayanan yang berbeda. Di Jakarta Utara dan Pusat misalnya, pelayanan kantor Pertanahan disatukan dengan pelayanan publik lainnya dari Pemda DKI dalam satu lokasi/satu atap. Di sana kita akan menemukan, pelayanan tata kota, IMB, bank yang bersebelahan satu sama lain dengan loket pelayanan Kantor Pertanahan. Di Jakarta Selatan, Timur dan Barat, kita akan menemukan pelayanan Kantor Pertanahan yang terpisah dengan pelayanan publik lainnya, yakni dilokasi tempat dimana Kantor Pertanahan tersebut berada.

Disetiap loket pelayanan Kantor Pertanahan, kita akan menemukan loket pelayanan yang berbeda-beda satu dengan yang lain, tergantung dari kegunaannya masing-masing. Berdasarkan Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 1 Tahun 1998, loket-loket pelayanan diseragamkan kegunaannya. Pada loket 1 misalnya digunakan sebagai loket pelayanan informasi, loket 2 untuk penyerahan dokumen dan permohonan pelayanan, loket 3 untuk bendaharawan dan seterusnya. Khusus untuk loket 2, jumlahnya dapat diperbanyak tergantung dari pembagian pelayanan yang diberikan.
 

Arsip