Minggu, 13/04/2008
H. Muhammad Arifin, S.Ag.
Proses Legislasi di DPRD
Penyusunan Perda di Indonesia
- Pasal 25 b dan c UU 32/2004 Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Pasal 42 ayat 1 a UU 32/2004 “DPRD mempunyai tugas dan wewenang: membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama”;
- Pasal 136 ayat 1 UU 32/2004 “Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD”.
- Pasal 44 ayat 1 Anggota DPRD mempunyai hak mengajukan rancangan Perda;
Asas Pembentukan Peraturan Yang Baik
- Kejelasan tujuan;
- Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
- Kesesuaian antara jenis dan meteri muatan;
- Dapat dilaksanakan;
- Kedayagunaan dan ke hasilgunaan;
- Kejelasan rumusan; dan
- Keterbukaan.'
Materi Muatan Perda
- “Seluruh materi muatan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan”
- Menampung kondisi khusus daerah
- Penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”
Pasal 12 UU No.10 tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Batasan Penyusunan Perda
- Tidak melampaui kewenangan yang dimiliki;
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
- Tidak bertentangan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi (UU, PP, Keppres);
- Keharusan mengikuti tata cara tertentu (taat proses dan taat administratif )
Membangun Perda yang Partisipatif
- Mengenali stakeholders (siapa-siapa yang terlibat, cara menggali informasi)
- Mengenali hubungan antar stakeholders (setara atau subordinatif)
- Memilih wakil stakeholders (representatif ? Credible ?)
- Menjalin komunikasi dengan stakeholders (Cara berdialog, bentuk forum formal ?)
Proses Pembuatan Perda
- Proses Identifikasi dan Artikulasi kepentingan politik oleh Fraksi (Parpol) dan kelompok kepentingan (NGO, Kelompok Profesi, Akademisi dll).
- Proses seleksi awal oleh DPRD
- Proses sosialisasi usulan prioritas
- Proses legislasi (pembahasan) di DPRD
- Proses implementasi dan supervisi
- Tahap I (Rapat Paripurna): penjelasan atas Raperda oleh Kepala Daerah atau oleh Pimpinan Komisi atas nama DPRD
- Tahap II (Rapat Paripurna): Pandangan umum dan jawaban oleh fraksi atau Kepala Daerah
- Tahap III (Rapat Komisi): Antara komisi DPRD dan wakil Pemerintah Daerah
- Tahap IV (Rapat Paripurna): Pandangan akhir fraksi, pengambilan keputusan dan sambutan kepala daerah terhadap Perda
Partisipasi Publik
- Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.
- Peluang partisipasi:
- Di tingkat Fraksi
- Di tingkat pembahasan Komisi
- Di tingkat pembahasan Panitia Perumus
Ketentuan Pidana Dalam Perda
- Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundangan.
- Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Perda dapat memuat ancaman pidana atau denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangan lainnya.
Pengawasan Perda
- Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan dan bila dinilai bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya.
- Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
- Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. Dan bila dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.