Minggu, 13/04/2008

H. Muhammad Arifin, S.Ag.

Proses Legislasi di DPRD

Penyusunan Perda di Indonesia

  • Pasal 25 b dan c UU 32/2004 Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
     
  • Pasal 42 ayat 1 a UU 32/2004 “DPRD mempunyai tugas dan wewenang: membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama”;
     
  • Pasal 136 ayat 1 UU 32/2004 “Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD”.
     
  • Pasal 44 ayat 1 Anggota DPRD mempunyai hak mengajukan rancangan Perda;

 

Asas Pembentukan Peraturan Yang Baik

  • Kejelasan tujuan;
  • Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
  • Kesesuaian antara jenis dan meteri muatan;
  • Dapat dilaksanakan;
  • Kedayagunaan dan ke hasilgunaan;
  • Kejelasan rumusan; dan
  • Keterbukaan.'

 

Materi Muatan Perda

  • “Seluruh materi muatan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan”
  • Menampung kondisi khusus daerah
  • Penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”

 

Pasal 12 UU No.10 tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Batasan Penyusunan Perda

  • Tidak melampaui kewenangan yang dimiliki;
  • Tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
  • Tidak bertentangan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi (UU, PP, Keppres);
  • Keharusan mengikuti tata cara tertentu (taat proses dan taat administratif )

 

Membangun Perda yang Partisipatif

  • Mengenali stakeholders (siapa-siapa yang terlibat, cara menggali informasi)
  • Mengenali hubungan antar stakeholders (setara atau subordinatif)
  • Memilih wakil stakeholders (representatif ? Credible ?)
  • Menjalin komunikasi dengan stakeholders (Cara berdialog, bentuk forum formal ?)

 

Proses Pembuatan Perda

  • Proses Identifikasi dan Artikulasi kepentingan politik oleh Fraksi (Parpol) dan kelompok kepentingan (NGO, Kelompok Profesi, Akademisi dll).
  • Proses seleksi awal oleh DPRD
  • Proses sosialisasi usulan prioritas
  • Proses legislasi (pembahasan) di DPRD
  • Proses implementasi dan supervisi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Tahap I (Rapat Paripurna): penjelasan atas Raperda oleh Kepala Daerah atau oleh Pimpinan Komisi atas nama DPRD
  2. Tahap II (Rapat Paripurna): Pandangan umum dan jawaban oleh fraksi atau Kepala Daerah
  3. Tahap III (Rapat Komisi): Antara komisi DPRD dan wakil Pemerintah Daerah
  4. Tahap IV (Rapat Paripurna): Pandangan akhir fraksi, pengambilan keputusan dan sambutan kepala daerah terhadap Perda

 

Partisipasi Publik

  • Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.
  • Peluang partisipasi:
    - Di tingkat Fraksi
    - Di tingkat pembahasan Komisi
    - Di tingkat pembahasan Panitia Perumus

 

Ketentuan Pidana Dalam Perda

  • Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundangan.
  • Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Perda dapat memuat ancaman pidana atau denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangan lainnya.

 

Pengawasan Perda

  • Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan dan bila dinilai bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya.
  • Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
  • Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. Dan bila dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.