Alat Kelengkapan Dewan
Update Jumat, 25/04/2008
1. Pimpinan;
2. Panitia Musyawarah;
3. Komisi-komisi;
4. Badan Kehormatan;
5. Panitia Anggaran; dan
6. Alat kelengkapan lainnya yang diperlukan.
Pimpinan
Pimpinan DPRD memiliki tugas memimpin rapat-rapat dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan serta menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua. Selain itu Pimpinan DPRD juga menjadi juru bicara DPRD guna mensosialisasikan putusan DPRD. Dan juga mengadakan konsultasi dengan Gubernur dan instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan Keputusan DPRD.
Dari 5 orang Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Fraksi PKS menempatkan 1 orang kadernya, H. Ahmad Heryawan, Lc. sebagai Wakil Pimpinan DPRD DKI Jakarta
Panitia Musyawarah
Panitia Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa keanggotaan DPRD. Panitia Musyawarah terdiri dari Pimpinan DPRD dan unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah Anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari setengah jumlah Anggota DPRD.
Setiap Panitia Musyawarah wajib mengadakan konsultasi dengan Fraksi-fraksi sebelum mengikuti rapat Panitia Musyawarah dan menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Panitia Musyawarah kepada Fraksi.
Panitia Musyawarah mempunyai tugas
- memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD baik diminta atau tidak;
- menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD;
- memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat;
- memberi saran pendapat untuk memperlancar kegiatan;
- merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus.
Anggota Fraksi PKS di Panitia Musyawarah :
- H. Abdurahman Suhaimi, Lc., MA
- Rahmat Syah, S.Pd
- H. Tubagus Arif, S.Ag.
- Hj. Nurjanah Hulwani, S.Ag
- Hj. Liliek Solichah
Komisi-komisi
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap Anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi Anggota salah satu Komisi. Penempatan Anggota DPRD dalam Komisi-komisi dan perpindahan ke Komisi-komisi didasarkan atas usulan Fraksinya setelah mempertimbangkan keseimbangan.
Komisi mempunyai tugas
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
- melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan DPRD;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang Komisi masing-masing;
- membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Gubernur dan masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
- melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat;
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi;
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
Komisi-komisi dalam DPRD terdiri dari
a. Komisi “A” : Bidang Pemerintahan;
Meliputi Pemerintahan Umum, Kepegawaian/ Aparatur, Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Hubungan Masyarakat, Komunikasi/Pers, Hukum/Perundang-Undangan, Perizinan, Pertanahan, Kependudukan dan Catatan Sipil, Sosial Politik, Organisasi Masyarakat;
Mitra Kerja :
Asisten Tata Praja & Aparatur, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Badan Pengawasan Daerah, Badan Perencanaan Daerah, Biro Administrasi Wilayah, Biro Hukum, Biro Humas & Protokol, Biro Kerjasama Antar Kota & Daerah, Biro Organisasi & Tata Laksana, Biro Perlengkapan, Biro Umum, Biro Kependudukan & Catatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Penataan & Pengawasan Pembangunan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanahan & Pemetaan, Dinas Tata Kota, Dinas Tramtib & Linmas, Kantor Arsip Daerah, Kantor Pendidikan & Pelatihan, Kantor Pengelola Teknologi Informasi, Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu, Pemerintah Kotamadya Jakarta Barat, Pemerintah Kotamadya Jakarta Timur, Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara, Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan.
Anggota Fraksi PKS di Komisi A :
b. Komisi “B” : Bidang Perekonomian;
Meliputi Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian dan Kehutanan, Perikanan, Peternakan dan Kelautan, Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, Pariwisata, Badan Penanaman Modal, Pemberdayaan Aset/Kekayaan Daerah, dan Perusahaan Daerah, Badan Pengelola, PT. Patungan , dan Taman Margasatwa Ragunan;
Mitra Kerja :
Badan Pengelola Modal PKUD, Badan Pengelola Parkir, BPLIP Pulo Gadung, BUMD-BUMD Milik Pemda DKI, Dinas Koperasi & UKM, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian & Perdagangan, Dinas Pertanian & Kehutanan, Dinas Peternakan, Pertanian & Kelautan, Kantor Taman Margasatwa Ragunan;
Anggota Fraksi PKS di Komisi B :
c. Komisi “C” : Bidang Keuangan;
Meliputi Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Aset Daerah/Aset Milik Daerah, Perusahaan Daerah, Badan Pengelola, Perusahaan Patungan, dan Yayasan.
Mitra Kerja :
Badan Perencanaan Daerah, Biro Administrasi Perekonomian, Biro Keuangan, Biro Perlengkapan, Dispenda, Kantor Perbendaharaan Keuangan Daerah
Anggota Fraksi PKS di Komisi C :
d. Komisi “D” : Bidang Pembangunan;
Meliputi Pekerjaan Umum, Pemetaan dan Tata Ruang Wilayah, Penataan dan Pengawasan Bangunan, Pertamanan, Kebersihan, Badan Pengelola yang terkait dengan Perhubungan/Transportasi, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat, Lingkungan Hidup, Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas;
Mitra Kerja :
Badan Pengelola Lingkungan Hidup + Kodya (5), Dinas dan Sudin Kebersihan, Dinas dan Sudin Pertamanan, Dinas dan Sudin Pertambangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penataan & Pengawasan Bangunan, Dinas Penerangan Jalan Umum & SJU, Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Dinas Tata Kota, Kantor Tata Bangunan & Gedung;
Anggota Fraksi PKS di Komisi D :
e. Komisi “E” : Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Meliputi : Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pendidikan (Dasar, Menengah, Tinggi), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kepemudaan dan Olahraga, Agama, Kebudayaan, Sosial, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Peranan Wanita, Museum dan Cagar Budaya.
Mitra Kerja :
Akademi Keperawatan Jayakarta, Badan Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah, BPPK Budi Utomo, BPPK Duren Sawit, BPPK Jakarta Barat, BPPK Lenteng Agung, BPPK Pulo Gadung, Balai Pelatihan Tenaga Kerja Daerah, Dinas & Sudin Kesehatan, Dinas & Sudin Pendidikan Dasar, Dinas & Sudin Pendidikan Menengah & Tinggi, Kantor Perpustakaan Daerah & Kotamadya, Laboratorium Kesehatan Daerah, Planetarium, Puskesmas Kecamatan, RS Budi Asih, RS Duren Sawit, RS Koja, RS Tarakan, Badan Koordinasi Keluarga Berencana, BLK Las Condet, BLK Pasar Rebo, BLKD (5), Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Balai Konservasi, Dinas & Sudin Bina Mental Spiritual & Kesos, Dinas & Sudin Kebudayaan & Permuseuman, Dinas & Sudin Olahraga & Pemuda, Gelanggang Remaja (5), Kantor Pelayanan Pemakaman, Kantor Urusan Haji, Monumen Nasional, Museum (6), Panti Sosial Anak, Cacat, Lanjut (24), Taman Arkeologi P Onrust.
Anggota Fraksi PKS di Komisi E :
- H. Igo Ilham, Ak.
- H. Selamat Nurdin, S.Sos
- Hj. Nurjannah Hulwani, S.Ag.
- Hj. Emma Ruchaemah
- H. Muhammad Arifin, S.Ag.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD dan ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD. Anggota Badan Kehormatan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi dipilih setelah dilakukan penelitian dan uji kemampuan oleh suatu Panitia.
Badan Kehormatan mempunyai tugas
a. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD;
c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
d. menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD dan merekomendasikan untuk pemberhentian Anggota DPRD antar waktu sesuai peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih.
Anggota Fraksi PKS di Badan Kehormatan :
Panitia Anggaran
Panitia Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan setelah terbentuknya Fraksi, Komisi dan Pimpinan DPRD. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas Pimpinan DPRD, Wakil Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah Anggotanya, Ketua-ketua Komisi dan Wakil Ketua Komisi “C” dan sebanyak-banyaknya tidak melebihi dari setengah jumlah Anggota DPRD;
Panitia Anggaran mempunyai tugas
a. memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selambat-lambatnya lima bulan sebelum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa pokok-pokok pikiran DPRD;
b. memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur dalam mempersiapkan penetapan, perubahan dan perhitungan APBD sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna;
c. memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai pra rancangan APBD, Rancangan APBD baik penetapan, perubaan dan perhitungan APBD yang telah disampaikan oleh Gubernur;
d. menyusun anggaran belanja DPRD dan memberikan saran terhadap penyusunan anggaran belanja Sekretariat DPRD.
Anggota Fraksi PKS di Panitia Anggaran :
- H. Nurmansjah Lubis, SE. Ak., MM.
- H. Dani Anwar
- H. M. Gunawan, Ak., M.Soc.Sc.
- H. Ir. Arkeno
- Rois Hadayana Syaugie, SH
Alat Kelengkapan lainnya :
Pimpinan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain yang diperlukan berupa Panitia Khusus dengan Keputusan Pimpinan DPRD atas usul dan pendapat Anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah. Dan Panita Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
Pantia Khusus mempunyai tugas
a. membahas dan menyelesaikan berbagai masalah yang bersifat khusus dan segera yang memerlukan dukungan atau persetujuan Dewan;
b. melaporkan hasil kerjanya termasuk memberi saran secara tertulis dalam jangka waktu yang ditetapkan kepada Pimpinan DPRD.