Rabu, 06/08/2008
Yusuf Wibisono
Memerangi Kemiskinan Kota
*Peneliti - TJI (The Jakarta Institute)
Potret kemiskinan di DKI Jakarta semakin buram. Terlepas dari berbagai program pengentasan kemiskinan, angka kemiskinan di DKI Jakarta terus memperlihatkan trend meningkat. Berdasarkan data BPS DKI Jakarta, pada tahun 2004 penduduk miskin di DKI Jakarta berjumlah 370.898 jiwa dengan 91.468 rumah tangga. Hal ini berarti kenaikan angka kemiskinan hingga 17 persen dibandingkan kondisi tahun 2003. Kenaikan ini “lebih buruk” dibandingkan kenaikan angka kemiskinan periode sebelumnya yang “hanya” sebesar 8 persen. Di tahun 2005 dan 2006, angka kemiskinan di Jakarta hampir dapat dipastikan meningkat mengingat buruknya kondisi makroekonomi nasional akibat kenaikan harga BBM hingga dua kali yaitu pada bulan Maret dan Oktober 2005.
Kemiskinan adalah sumber segala masalah sosial-kemasyarakatan. Berbagai tragedi kemiskinan hampir setiap hari kita saksikan di berbagai media massa mulai dari masalah keretakan rumah tangga (broken home), meningkat-nya angka perceraian, penurunan kualitas hubungan sosial, kriminalitas, anak-anak jalanan, pengemis dan gelandangan, daerah kumuh, dan lain-lain. Hal ini tentu mencemaskan dan menjadi keprihatinan kita bersama.
Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara. Setiap warga negara berhak atas pangan, rumah tinggal, pendidikan, kesehatan, serta pekerjaan dan penghidupan yang layak yang sesuai dengan kemanusiaan.
Dengan perspektif diatas, maka paradigma pengentasan kemiskinan seharusnya bergeser dari menempatkan orang miskin sebagai objek menjadi subjek dari program pengentasan kemiskinan. Orang miskin tidak boleh lagi dipandang sebagai pihak yang mengemis dan membebani negara, namun justru sebagai pihak yang memiliki hak atas negara. Hubungan antara pemerintah-orang miskin bukan lagi hubungan patrimonial-subordinat melainkan hubungan kemitraan yang sejajar.
Berdasarkan perspektif tersebut, maka program pengentasan kemiskinan oleh pemerintah tidak boleh lagi bersifat karikatif, parsial, bahkan eksploitatif dan penuh kekerasan. Sebagai misal, program city without slum yang digulirkan Bank Dunia menjadi alasan pembenaran untuk penggusuran lahan usaha dan tempat tinggal ribuan penduduk miskin kota.
Program pengentasan kemiskinan kota seharusnya dilakukan dalam lima kerangka kebijakan yang memihak orang miskin (pro-poor), kita sebut saja ia dengan kebijakan 5 PRO.
Pro yang pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada masyarakat secara luas (pro-poor growth). Pembangunan ekonomi harus berorientasi pada sektor riil. Fokus pembangunan pada sektor riil bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan tujuan akhir penurunan kemiskinan. Kebijakan pemerintah disini berfokus pada usaha memberi prioritas pada sektor-sektor yang membuka lapangan kerja yang luas dan usaha mendorong sektor riil melalui stimulus fiskal yang memadai.
Pro-poor growth juga dapat diraih melalui usaha mendorong pertumbuhan UKM. Pertumbuhan sektor UKM akan memiliki dampak yang besar pada pengentasan kemiskinan dan penurunan kesenjangan pendapatan. Kebijakan terkait UKM antara lain: (i) menciptakan klastering yang akan mendorong daya saing UKM; (ii) mendorong kemitraan yang mencerminkan kepentingan bisnis pelaku UKM dan berbasis pada mekanisme pasar; (iii) mendorong kemajuan UKM melalui aliansi strategis untuk penciptaan jaringan pemasaran, baik di tingkat nasional maupun internasional; (iv) menciptakan pasar kredit yang fleksibel bagi UKM; (v) penciptaan Pelayanan Satu Atap, dan (vi) menghentikan pungutun-pungutan yang membebani UKM.
Selain itu pemerintah juga harus mendorong pembangunan perkampungan dan daerah kumuh kota. Penduduk miskin banyak terkonsentrasi di daerah perkampuangan dan daerah kumuh. Maka pengembangan ekonomi perkampungan dan daerah kumuh akan memiliki banyak dampak pada pengentasan kemiskinan. Kebijakan yang dapat didorong disini antara lain pembangunan infrastruktur di perkampungan dan daerah kumuh, perbaikan dan rehabilitasi daerah tempat tinggal orang miskin, dan pengembangan ekonomi lokal yang partisipatif.
Pro yang kedua adalah mendorong penciptaan anggaran daerah yang memihak kepada kepentingan rakyat miskin (pro-poor budgeting). Langkah terpenting disini adalah penghapusan pemborosan dan korupsi di APBD. Penghematan dan penghapusan korupsi dalam anggaran negara, akan memberi sumber dana yang signifikan bagi pembiayaan program pengentasan kemiskinan.
Kebijakan penghematan APBD antara lain: (i) penciptaan mekanisme anggaran yang dapat menjamin bahwa pengeluaran-pengeluaran pemerintah berada pada tingkat yang wajar; (ii) menghapus kegiatan-kegiatan pejabat publik yang tidak bermanfaat bagi rakyat miskin seperti studi banding dan penelitian yang tidak jelas tujuannya; dan (iii) menghapus duplikasi kegiatan yang dilakukan oleh berbagai instansi. Sementara itu, kebijakan penghapusan korupsi dalam APBD meliputi tindak lanjut yang tegas dan memadai atas hasil audit terhadap APBD dan penegakan hukum tanpa pandang bulu atas setiap penyalahgunaan dana APBD.
Pro yang ketiga adalah mendorong pembangunan infrastruktur yang berpihak pada kepentingan orang miskin (Pro-poor infrastructure). Pengalaman di banyak negara-negara, dan juga dari pengalaman Indonesia sendiri, menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur adalah salah satu cara yang paling efektif untuk menurunkan kemiskinan.
Untuk kasus DKI Jakarta, investasi yang paling penting dilakukan untuk pengentasan kemiskinan adalah investasi pada infrastruktur transportasi massal. Mobilitas penduduk adalah kunci utama dari perkembangan kegiatan ekonomi. Maka pengembangan transportasi massal yang murah di Jabodetabek, akan memberi manfaat yang paling besar bagi orang miskin. Kebijakan terpenting disini adalah mendorong perluasan KRL terutama untuk daera-daerah yang belum memiliki jalur KRL. Infrastruktur jalan tol dalam kota semestinya tidak lagi dikembangkan karena keterbatasan lahan, semakin sempitnya ruang hijau kota, dan polusi udara yang sudah sangat parah di Jakarta.
Investasi infrastruktur kota yang penting juga adalah investasi pada infrastruktur sanitasi dan pengolahan sampah. Sanitasi dan pengolahan sampah di DKI Jakarta adalah buruk yang memberi dampak buruk pada tingkat kesehatan orang miskin. Pemerintah kota harus aktif dalam mendorong pembiayaan dan pembangunan jaringan sanitasi dan sampah.
Pro yang keempat adalah mendorong penyediaan pelayanan publik dasar yang berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas (Pro-poor public services). Hal terpenting dilakukan disini adalah memperbaiki administrasi publik. Birokrasi yang bersih, efisien, dan murah, adalah bentuk keberpihakan yang paling nyata bagi rakyat miskin. Berbagai langkah reformasi birokrasi harus dilakukan seperti misalnya pembuatan Pelayanan Satu Atap yang efektif dan efisien.
Selain itu memperbaiki pendidikan adalah penting bagi pengentasan kemiskinan. Perbaikan dalam pendidikan semestinya berfokus pada pemberian kesempatan belajar yang seluas-luasnya bagi rakyat miskin. Pemerintah kota harus mendorong perbaikan fasilitas pendidikan dasar yang rusak dan sudah tidak layak pakai, perbaikan kesejahteraan guru, termasuk prioritas menjadi PNS bagi tenaga bantu, serta beasiswa bagi peserta didik yang tidak mampu.
Memperbaiki kesehatan juga krusial dalam pengentasan kemiskinan. Perbaikan tingkat kesehatan akan menurunkan tingkat kesakitan dan menaikkan produktivitas orang miskin. Pemerintah kota harus mendorong perbaikan fasilitas kesehatan dasar, perbaikan kesejahteraan tenaga medis, termasuk prioritas menjadi PNS bagi tenaga bantu, serta membuat program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Pro yang kelima adalah mendorong kebijakan pemerataan dan distribusi pendapatan yang memihak rakyat miskin (Pro-poor income distribution). Program terpenting disini adalah memperbaiki pentargetan dari program perlindungan sosial. Program perlindungan sosial yang ada, seringkali gagal mencapai orang miskin. Dibutuhkan sistem identifikasi orang miskin yang murah dan akurat. Selain itu perlu dilakukan pengembangan program perlindungan sosial yang bersifat community-based targeting dan self-targeting.
Distribusi pendapat dapat dilakukan dalam derajat yang lebih tinggi melalui perbaikan akses pada pemilikan lahan oleh orang miskin. Aset terpenting bagi penduduk miskin adalah tanah. Kepastian dalam kepemilikan tanah akan mendorong pengelolaan dan produktivitas dari tanah. Maka pemerintah kota harus memfasilitasi proses sertifikasi tanah yang murah dan mudah, menyelesaikan sengketa tanah terutama antara rakyat dan perusahaan besar secara adil, dan bahkan mendorong BUMN atau BUMD menghibahkan tanah tidur mereka kepada rakyat miskin.