Prosedur Pengurusan Pernikahan


Lokasi Pelayanan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi dan
  Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Tarif Pencatatan Pernikahan dalam kantor
  1. WNI sebesar Rp. 75.000.00
2. WNA sebesar Rp. 150.000.0
  Pencatatan Pernikahan luar jam kantor/luar kantor/hari libur
  1. WNI sebesar Rp. 150.000.00
2. WNA sebesar Rp. 300.000.00
   
  (sumber Perda No.1 tahun 2006)


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi Pria dan 16 tahun bagi Wanita.

Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi Pria dan di bawah usia 16 tahun bagi Wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri.

Persyaratan
Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

  • Surat Bukti Perkawinan Agama
  • Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
  • Surat Bukti Kewarganegaraan RI
  • SK Ganti Nama
  • Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  • 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
  • Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
  • Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  • Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
  • Passport bagi WNA
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
  • Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)


Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan

  • 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat
  • Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan

    Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta

 


Blangko Akta Perkawinan



Blangko Kutipan Akta Perkawinan
 

Prosedur Pengurusan

Berita

Anggota Fraksi PKS DPRD Kunjungi Para Korban Kebakaran Klender
 
Isi Masa Reses Dengan Temu Tokoh Forsitma
 
Cagub Terpilih Jawa Barat, Ahmad Heryawan Kunjungi Fraksi PKS Jakarta
 

Kliping

4 Fraksi Tolak MRT
Rakyat Merdeka
Mayoritas fraksi tolak Perda MRT
Bisnis Indonesia
Subway Dibangun sampai Kota
Warta Kota